Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, dan orang-orang miskin, dan amil-amil yang mengurusnya, dan orang-orang muallaf yang dijinakkan hatinya, dan untuk hamba-hamba yang hendak memerdekakan dirinya, dan orang-orang yang berhutang, dan untuk (dibelanjakan pada) jalan Allah, dan orang-orang musafir (yang keputusan) dalam perjalanan. (Ketetapan hukum yang demikian itu ialah) sebagai satu ketetapan (yang datangnya) dari Allah. Dan (ingatlah) Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana.
Tafsir
Pelajaran
Renungan
Jadilah Penderma Bulanan
Derma bulanan membantu kami menambah baik Quran.com dan mengekalkan operasi supaya kami kurang menumpukan pada pengumpulan dana dan lebih kepada mencipta impak. Ketahui lebih lanjut