Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil,1 maka (nikahilah) seorang saja,2 atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.3 Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.
Notes placeholders
Wahai Sahabat Al-Quran yang terkasih,
Kami berkomitmen untuk melayani dunia pengetahuan dan teknologi Qur'ani, selalu gratis.
Kesempatan sempurna untuk Sedekah Jariyah. Investasi untuk Akhirat Anda dengan menjadi donor bulanan (atau donor satu kali).