Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyūz1 atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya,2 dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.3 Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyūz dan sikap acuh tak acuh), maka sunguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.