Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.1 Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatillah pemberian itu dengan senang hati.
Notes placeholders
Wahai Sahabat Al-Quran yang terkasih,
Kami berkomitmen untuk melayani dunia pengetahuan dan teknologi Qur'ani, selalu gratis.
Kesempatan sempurna untuk Sedekah Jariyah. Investasi untuk Akhirat Anda dengan menjadi donor bulanan (atau donor satu kali).