Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.
Tafsir
Pelajaran
Refleksi
Menjadi Donatur Bulanan
Donasi bulanan membantu kami mengembangkan dan mempertahankan operasional Quran.com sehingga kami dapat lebih fokus menciptakan dampak daripada menggalang dana. Pelajari lebih lanjut