Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan1 ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadya2 yang dibawa sampai ke Kakbah3, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin4, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu5, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu6. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.