Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Isrā`īl, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain1, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya2. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu3 sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.