Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mutah 1 dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.