Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji1 di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.2
Tafsir
Pelajaran
Refleksi
Menjadi Donatur Bulanan
Donasi bulanan membantu kami mengembangkan dan mempertahankan operasional Quran.com sehingga kami dapat lebih fokus menciptakan dampak daripada menggalang dana. Pelajari lebih lanjut