Anda melihat pengaturan membaca yang telah dipilih sebelumnya. Tutup untuk melihat dalam pengaturan Anda saat ini atau Simpan untuk memperbarui pengaturan Anda
Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji1 di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.2